Kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Produk perikanan Indonesia sejauh ini telah menjangkau 133 negara di dunia.
Perubahan metodologi tersebut menjadi dasar perbaikan data hasil tangkapan Indonesia di IOTC.
Mengembangkan dan mengintegrasikan sistem informasi untuk mempermudah pertukaran data dan informasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dengan meratifikasi CITES, maka kita harus memastikan pemanfaatan jenis-jenis ikan tersebut agar tetap lestari.